Kamis, 29 Oktober 2009

Aturan baru akan diberlakukan di Kabupaten Aceh

Barat oleh Bupati Aceh Barat, Ramli MS. Mulai Januari 2010, perempuan
muslim di Aceh Barat dilarang keras memakai celana ketat dan celana jeans.

Penggunaan celana dibolehkan dengan syarat ketat yakni harus lebar dan
menutupi mata kaki. Celana juga bisa digunakan sebagai dalaman rok
panjang yang lebar.

Jika melanggar, pelaku harus mengganti celana yang dipakainya dengan rok
yang disediakan khusus oleh pemerintah Aceh Barat. Sementara, celana
yang mereka pakai akan digunting.

Menurut informasi, Pemerintah Aceh Barat telah menyiapkan 7.000 rok
pengganti dalam berbagai ukuran. Operasi anticelana akan dipusatkan di
Meulaboh.

Sanksi tegas juga akan diberlakukan pada kaum lelaki yang mengenakan
celana pendek, yang memperlihatkan auratnya. Namun, aturan tersebut tak
berlaku bagi pemeluk agama lain. Kebijakan baru yang dikeluarkan bupati
jadi isu kontroversial di Aceh Barat.

Cut Mariana (32), warga Meulaboh, menilai larangan memakai celana, aneh.
"Mengatur boleh tidaknya memakai celana bukan urusan bupati, masih
banyak masalah-masalah yang harus diatur misalnya dana yang tidak beres
penggunaannya. Ngapain mikir masalah perempuan memakai rok," kata Mariana.

Mariana juga mempertanyakan dana pengadaan 7.000 rok. "Darimana dananya,
APBD? Daripada untuk menyediakan rok, lebih baik untuk fakir miskin,"
tambah dia.

Sementara mahasiswi di Meulaboh, Asmaul Husna (23) berpendapat,
kebijakan itu sangat menyulitkan perempuan. "Misalnya kalau naik motor,
jika dipaksakan memakai rok panjang, risiko kecelakaan lebih besar
dibanding memakai celana," kata dia.

Menurut dia, ajaran Islam tidak mempersulit umatnya. "Ini kebijakan yang
aneh, kenapa harus diatur seperti ini. Makin dikekang justru makin
banyak yang melanggar," tambah dia.

Sementara, Bupati Aceh Barat, Ramli, belum bisa dimintai konfirmasi.

Tidak ada komentar: